Rakor Bawaslu Kabupaten Solok, Alni Ingatkan Fokus Pengawasan PSU DPD Sumbar

Klikpositif – Ketua Bawaslu Sumatra Barat, Alni menjadi narasumber dalam rapat koordinasi orientasi teknis Panwascam dan PKD Bawaslu Kabupaten Solok, Senin (8/7/2024) malam di The Balcone Hotel. Rapat koordinasi dalam rangka persiapan menuju PSU DPD Sumatra Barat.

Hadir langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, komisioner Bawaslu Haferizon serta jajaran sekretariat. Selain itu, hadir seluruh Panwascam di 14 kecamatan dan 74 PKD se-Kabupaten Solok.

Dalam kesempatan tersebut, Alni mengingatkan sejumlah fokus pengawasan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD daerah pemilu Sumatra Barat di Kabupaten Solok. Mulai dari tahapan persiapan, distribusi logistik dan pelaksanaan hingga rekapitulasi.

“PSU merupakan amanat konstruksi. Seluruh tahapan PSU sudah ditetapkan dalam keputusan KPU, tanggungjawab Bawaslu memastikan proses dan tatacara berjalan benar secara hukum,” ungkap Alni.

Menurutnya, saat ini proses di daerah sudah memasuki tahapan penyiapan logistik. Bawaslu harus memastikan tahapan pengelolaan dan distribusi logistik sesuai dengan jadwal dan aturan yang telah ditetapkan.

“Khusus di Kabupaten Solok, saat ini masih dalam penyiapan logistik. Tugas kita di Bawaslu, memastikan seluruh logistik sudah sampai di masing-masing lokasi satu hari sebelum pelaksanaan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Alni, Bawaslu harus segera menyiapkan Pengawas TPS dan memberikan pembekalan untuk pelaksanaan tugas kendati waktu sangat sempit. Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan.

Selanjutnya, tahapan krusial yang perlu menjadi fokus pengawas yakni tahapan sosialisasi oleh KPPS. Jadwalnya, sosialisasi akan dilakukan bersamaan dengan pengantaran formulir C Pemberitahuan.

Nantinya, KPPS sekaligus melakukan sosialisasi dengan membawa contoh surat suara PSU DPD, ini perkejaan yang tidak main-main dalam konteks kerawanan.

Bisa saja, sosialisasi ini dimanfaatkan oleh orang tertentu untuk menitipkan pesan kepada masyarakat yang belum punya pilihan. Atau bisa saja, di luar kesadaran petugas, masyarakat bertanya, bisa saja petugas terjerumus lantaran kedekatan atau hungan dengan salah seorang kandidat.

“Mungkin ada yang satu kampung, satu organisasi atau lainnya. Jika terjadi, ini merupakan bentuk pelanggaran. Pastikan PTPS mengawal proses penyerahan C Pemberitahuan dan sosialisasi,” paparnya.

Terkait lokasi TPS, Alni mengingatkan agar PTPS memastikan sesuai aturan KPU. Lokasi TPS harus steril dari pengaruh-pengaruh yang bisa mengganggu independensi penyelenggara, bersih dari APK.

Pada saat pelaksanaan, tugas pengawasan bertumpu pada PTPS. Pastikan PTPS sudah berada di lokasi sebelum rapat pemungutan suara dimulai.

“Pastikan juga PTPS mencatat setiap kejadian selama proses pungut hitung. Jika ada kejadian khusus atau luar biasa, tuangkan dalam form A Pengawasan. Jangan sampai tidak tercatat, dan laporkan ke Bawaslu,” tutupnya.

Exit mobile version