PADANG, KLIKPOSITIF — Putra mantan Gubernur Sumbar Azwar Anas, Ronny Pahlawan ditetapkan sebagai Ketua Umum KONI Sumbar periode 2021-2025 dalam Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Sumatera Barat yang digelar di salah satu hotel di Kota Padang, Kamis.
Ronny Pahlawan ditetapkan sebagai calon ketua usai terjadi voting terhadap pengesahan keputusan dari Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketum KONI Sumbar.
“Berdasarkan hasil voting dalam Musorprovlub ini Ronny Pahlawan ditetapkan sebagai calon Ketua Umum KONI Sumbar,” kata Pimpinan Sidang Musorprovlub Alvira.
Selanjutnya sesuai dengan jadwal Musorprovlub,Calon Ketua KONI Sumbar Ronny Pahlawan akan membacakan visi dan misi dirinya jika terpilih sebagai Ketua Umum KONI Sumbar.
“Setelah pembacaan visi dan misi maka Ronny Pahlawan ditetapkan sebagai Ketua KONI Sumbar terpilih dalam Musorprovlub ini,” kata dia.
Sebelumnya jadwal penetapan bakal calon ketua umum ini berlangsung sengit dimulai dengan adanya interupsi dari sejumlah pemilik suara dan sidang sempat dihentikan ketika pukul 16.00 WIB.
Sidang kembali dilanjutkan dan perdebatan terjadi sehingga voting diambil untuk menentukan keputusan apakah menolak hasil keputusan dari TPP KONI Sumbar atau tidak.
Sebanyak 48 pemilik suara di ruangan Musorprovlub itu setuju untuk menerima hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan TPP dan sebagian kecil peserta yang menolak.
Berdasarkan hasil voting terbuka maka pimpinan sidang mengambil keputusan menerima hasil keputusan TPP KONI Sumbar yang menyatakan Ronny Pahlawan memenuhi syarat sebagai Calon Ketua KONI Sumbar.
Sebelumnya Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum KONI Sumbar mengumumkan Ronny Pahlawan lolos verifikasi sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Sumbar 2021-2025.
Ketua TPP Bakal Calon Ketum KONI Sumbar Defri Nasli saat Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) mengatakan dari dua calon yang mengembalikan syarat pendaftaran hanya satu calon yang memenuhi syarat yakni Ronny Pahlawan.
Sementara calon lainnya Syafrizal Adek dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ia menjelaskan dukungan mandat 30 persen baik dari KONI daerah dan Pengprov Cabor kepada bakal calon.
TPP menetapkan KONI kabupaten dan kota memiliki hak suara sebanyak 18 dari 19 daerah yang ada di Sumbar sehingga ambang batas 5,4 jumlah dukungan, dibulatkan menjadi 5 dukungan.
Sementara untuk Pengprov Cabor ditetapkan 64 cabang olahraga dan 30 persennya sehingga ambang batas berjumlah 19 Pengprov Cabor.
Ia mengatakan Ronny Pahlawan mendapatkan dukungan sah dari 10 dukungan KONI kabupaten dan kota dinyatakan sah
Sementara Pengprov Cabor pendukung sebanyak 31 dukungan dan yang disahkan 28 dukungan dan sisanya tiga dukungan tidak sah.
Sementara itu, Syafriazal Bakhtiar mendapatkan dukungan 5 KONI kota/kabupaten dinyatakan sah sedangkan untuk Pengprov Cabor yang sah 17 dukungan dari 20 Pengprov Cabor yang memberikan mandat.
“TPP menyatakan Syafrizal Bakhtiar tidak memenuhi syarat dan tidak lolos sebagai Calon Ketua KONI Sumbar syarat dukungan calon,” kata dia.