KLIKPOSITIF – Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE) Kementerian ESDM menyediakan layanan jasa untuk perencanaan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) menggunakan aplikasi berbasis web yaitu electronic Survey, Monitoring, and Reporting (e-SMART) yang tersedia via link https://esmart-plts.jatech.co.id/.
Dilansir dari laman ESDM, aplikasi hasil inovasi peneliti P3TKEBTKE ini mampu menginformasikan potensi kapasitas dan produksi PLTS Atap hingga biaya yang diperlukan. Aplikasi ini memungkinkan pengguna mendapatkan sejumlah informasi ketika mempertimbangkan investasi PLTS Atap adalah manfaat dan biaya, yaitu seperti potensi produksi listrik PLTS, pengurangan biaya tagihan listrik, biaya investasi dan operasional.
Aplikasi ini juga akan menampilkan manfaat sistem PLTS yang dipasang, berupa penghematan tagihan listrik PLN, pengurangan emisi CO2, serta ekuivalensi terhadap jumlah pohon yang ditanam dan pemakaian BBM di kendaraan bermotor.
Penggunaan sistem informasi semacam itu cukup mudah yaitu hanya menggambar luas atap yang akan dipasang PLTS dan kemudian sistem informasi akan menampilkan estimasi manfaat dan biaya. Dibanding aplikasi serupa lainnya, e-SMART sudah memasukan fungsi survei dan analisis kelayakan PLTS Atap secara cepat dan gratis sehingga berpotensi mendorong investasi PLTS Atap.
Elemen perhitungan meliputi luas atap, kebutuhan konsumsi listrik, dan kapasitas daya terpasang PLN dalam menghitung potensi kapasitas PLTS Atap. Aplikasi e-SMART PV ini bermanfaat sebagai alat bantu perencanaan PLTS atap, terutama dalam mengurangi biaya survei pemasangan PLTS sekaligus memberitahu manfaat ekonomis dan biaya PLTS Atap secara cepat dan akurat. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat ketika ingin menggunakan PLTS Atap.
Perhitungan potensi PLTS atap meliputi beberapa tahap analisis. Tahap pertama adalah menghitung potensi PLTS berdasarkan luasan atap yang tersedia dan kebutuhan PLTS berdasarkan konsumsi listrik. Tahap kedua adalah membandingkan data potensi dengan kapasitas daya PLN terpasang. Nilai paling rendah dipilih sebagai batas kapasitas maksimum yang dapat dipasang (kapasitas disain).
Tahapan selanjutnya adalah menggunakan nilai kapasitas disain tersebut untuk simulasi perhitungan kapasitas inverter dan modul, sesuai dengan basis data yang tersedia. Hasil simulasi ini akan menentukan rekomendasi nilai kapasitas PLTS atap.
Aplikasi e-SMART dapat diakses melalui website P3Tek KEBTKE (https://p3tkebt.esdm.go.id/) pada bagian pelayanan publik. Aplikasi eSMART memuat tentang halaman awal, halaman peta dan perhitungan, artikel, regulasi, kontak dan halaman admin apabila ingin merubah master data. Pengguna dapat mencoba mengimplementasikan penghitungan secara mandiri. Pada halaman muka, pengguna dapat memulai analisis dengan menekan tombol
“Mulai untuk mengawali pengisian data. Pada halaman input data, pengguna dapat menggambar luas atap pada peta GIS untuk menghitung luas atap yang akan dipasang PLTS dan data tersebut dimasukkan pada bagian Keterangan Teknis. Setelah data keterangan teknis diinput dan dihitung, aplikasi e-SMART selanjutnya akan menampilkan hasil kalkulasi.
Aplikasi ini diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan PLTS Atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Sebagaimana di negara maju, program PLTS Atap perlu didukung dengan sistem informasi yang dapat memberikan informasi manfaat dan biaya PLTS Atap secara komprehensif, sehingga masyarakat berminat untuk menggunakannya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 tenaga surya menjadi energi terbarukan dengan pertumbuhan kapasitas tercepat di dunia yaitu dari 23 GW di 2009 menjadi 627 GW. Seiring dengan pertumbuhan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tersebut, penggunaan PLTS Atap mulai berkembang di negara maju. Salah satunya di Australia, yang mempunyai kapasitas PLTS Atap sebesar 8 GWp di 2018.