KLIKPOSITIF – Seorang Pemuda diduga memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu, di amankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya Sumatera Barat, kamis lalu (06/10/2022).
Petugas mengamankan tersangka di Jorong Sungai Lukuik Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru kabupaten Dharmasraya.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi, memimpin langsung penangkapan itu.
Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, melalui kasat narkoba polres Dharmasraya Iptu Rusmadi, Sabtu (08/10/2022) mengatakan, telah mengamankan seorang pemuda yang memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu.
“Penangkapan berkat informasi masyarakat dengan adanya peredaraan narkotika jenis sabu,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya informasi masyarakat,anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan ternyata benar informasi masyarakat tersebut.
“Anggota kami mengamankan seorang pemuda yang berinisal A-R-N umur 30 tahun,” jelasnya.
Dari tangan ARN polisi menumukan barang bukti narkotika golangan 1 pada satu buah kantong kain.
Yang dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak cas handphone berisikan 30 (tiga puluh) paket butiran kristal bening.
Paket itu terbungkus plastik klip bening dengan dugaan narkotika gol I jenis shabu.
Kemudian satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk YOYIC yang terangkai dua buah pipet yang salah satu pipet terangkai dengan kaca pirek.
Selain itu juga satu buah korek api mancis warna biru, dan satu buah jarum api, serta dua buah sendok yang terbuat dari pipet.
Dengan temuan barang bukti tersebut dan setalah lakukan tes urine terhadap pelaku hasilnya positif.
“Kemudian pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Dharmasraya,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.