TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Puluhan orang terjaring razia yang digelar Satpol PP bersama Dinas Perhubungan Tanah Datar karena belum divaksin COVID-19.
“Kita melakukan razia kartu vaksin bagi pengunjung yang masuk Kantor Bupati Tanah Datar termasuk ASN. Ada sebanyak 50 orang yang terjaring belum divaksin, separuh diantaranya ditolak untuk memasuki area Kantor Bupati karena tidak bersedia divaksin,” ucap Kabid Penegakan Perda dan Pembina PPNS Satpol PP dan Damkar Tanah Datar Elfiardi di Pagaruyung, Selasa 30 November 2021.
Ia menyebut razia dipimpin Kasatpol PP dan Damkar Yusnen ini merupakan realisasi dari Intruksi Bupati Tanah Datar Nomor 444.2/5292/Dinkes/XI/2021 tentang Percepatan vaksinasi COVID-19 dalam rangka penanggulangan pandemi di Tanah Fatar. Diantara poin dalam intruksi tersebut adalah penundaan layanan publik atau kunjungan ke kantor pemerintahan apabila tidak dapat menunjukkan kartu vaksin.
Selain razia, tutur Elfiardi, di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanah Datar juga dilakukan vaksinasi massal, sehingga bagi pengunjung yang terjaring razia dan bersedia untuk divaksin, diarahkan menemui petugas vaksinator di BKD, sedangkan yang belum di vaksin dan tidak bersedia divaksin dipersilakan untuk keluar dari lingkungan Kantor Bupati Tanah Datar.
“Selama razia bagi pengunjung yang mengaku telah divaksin tetapi tidak memiliki bukti, akan diperiksa datanya melalui aplikasi pedulilindungi.id dengan meminta NIK yang bersangkutan,” tutur Elfiardi.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra yang melihat pelaksanaan razia mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP Damkar bersama Dishub tersebut.
“Kepada semua pihak agar mempercepat vaksinasi di Kabupaten Tanah Datar dan Pemkab akan meaksanakan Gebyar Vaksinasi pada 8 Desember 2021 mendatang,” tutur Eka Putra.