PT Pelindo Regional 2 Teluk Bayur Berkomitmen Penuhi Seluruh Aturan Lingkungan Hidup

PADANG, KLIKPOSITIF — PT Pelindo Regoinal 2 Teluk Bayur menyikapi adanya penutupan sementara dan penghentian terhadap seluruh aktifitas kegiatan penumpukan batubara yang dilakukan oleh PT Andalan Trans Nusantara di atas lahan stockpile batu bara milik PT Pelabuhan Indonesia / Pelindo (Persero) yang berada di Jl Raya By Pass KM 1-2, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada tanggal 12 Oktober 2023 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang. Pada prinsipnya manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Teluk Bayur sangat menghormati dan akan mentaati keputusan tersebut.

General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Teluk Bayur, Capt. Medi Kusmana mengatakan, bahwa keputusan dan aksi yang dilakukan oleh DLH Kota Padang tersebut tentunya setelah dilakukan hasil verifikasi dan evaluasi terhadap kegiatan operasional di lapangan beberapa waktu sebelumnya, dan dirinya menyatakan bahwa sangat menghormati dan mengikuti segala keputusan yang telah ditetapkan.

“Keputusan penutupan sementara dan penghentian seluruh aktivitas batubara di stockpile kami merupakan hak Pemerintah Kota Padang, dalam hal ini oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Tentunya kami akan kooperatif dan akan mengikuti segala arahan yang telah disampaikan kepada kami demi kebaikan dan kemaslahatan,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).

Menurut Capt Medi Kusmana, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak semata-mata mencari keuntungan atau pendapatan saja akan tetapi sangat berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan di bidang lingkungan.

Hal ini selaras dengan amanah Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang sangat menekankan bahwa pemenuhan peraturan lingkungan merupakan prioritas manajemen dalam rangka menjamin operasional pelabuhan dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Nomor: 104 Tahun 2023 tentang Pemberian Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada Stockplie Batubara PT Andalan Trans Nusantara, disebutkan bahwa PT Andalan Trans Nusantara diberikan sanksi administratif paksaan berupa kewajiban antara lain untuk menghentikan seluruh usaha/kegiatan stockpile batubara kecuali memindahkan atau mengosongkan seluruh tumpukan batu bara dari lokasi kegiatan (stockpile) dengan penyelesaian kewajiban selama 7 (tujuh) hari kalender.

“Selain itu, PT Andalan Trans Nusantara juga berkewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang bersumber dari lokasi kegiatan dengan waktu penyelesaian selambat-lambatnya selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender. kepada PT Andalan Trans Nusantara untuk segera memenuhi segala kewajiban yang diminta oleh pihak DLH Kota Padang sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan,” ujar Capt Medi Kusmana.

Untuk kedepannya, manajemen PT Pelindo (Persero) Regional 2 Teluk Bayur bersama dengan pihak DLH Kota Padang akan berkooordinasi lebih intensif lagi dalam rangka mencari solusi terbaik untuk meminimalisir terjadinya dampak dari debu batu bara kepada masyarakat sekitar stockpile, mengingat di satu sisi batubara merupakan salah satu komoditas unggulan Provinsi Sumatera Barat yang dapat turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan PT Pelindo (Persero) Regional 2 TelukBayur selaku operator Pelabuhan memiliki kewajiban untuk mengakomodir seluruh jenis komoditas barang termasuk menjamin kelancaran arus distribusi barang yang keluar masuk pelabuhan Teluk Bayur.

“Kami sangat berterimakasih kepada DLH Kota Padang atas dukungan yang begitu kuat kepada PT Pelindo khususnya dalam pemenuhan aturan lingkungan, sehingga kegiatan operasional di Pelabuhan dapat tutupnya. Sebagai salah satu bentuk kepedulian PT Pelindo (Persero) Regional 2 terhadap lingkungan adalah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kota Padang melakukan penanaman pohon yang berlokasi di daerah TPA Air Dingin Lubuk Minturun Kota Padang, yakni dalam bentuk penanaman total 480 bibit pohon mangga, durian dan beberapa pohon produktif lainnya pada tanggal 4 Juli 2023 dan telah melakukan penanaman bibit pohon bunga Tabebuya (sakura Indonesia) sebanyak 700 batang di area Pelabuhan Teluk Bayur tanggal 22 september 2023.

Exit mobile version