PADANG, KLIKPOSITIF — Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang tuntutan terdakwa NN, Senin (14/9/2020). NN dituntut dengan hukuman lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Diketahui, NN merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang dijerat dengan Undang-undang ITE. NN digerebek tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade pada akhir Januari 2020 lalu.
“Menuntut terdakwa NN dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara,” kata JPU Kejati Sumbar Dewi Permata Asri saat membacakan amar tuntutan. Sementara mucikari dalam perkara prostitusi online ini, AS, dituntut tujuh bulan pidana penjara.
JPU berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukum (PH) Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi bersama tim mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Reza Himawan beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni memberikan waktu selama dua hari.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (16/9/2020) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan PH terdakwa.
Perkara ini adalah perkara prostitusi online yang diungkap Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade di Hotel Kyriad Bumi Minang, Minggu, 26 Januari 2020 lalu. Dalam penggrebekan, Polda Sumbar mengamankan seorang pekerja seks komersial yaitu terdakwa NN bersama dengan mucikarinya, AS.
Penggerebekan ini sempat viral dan menjadi perhatian publik. Pasalnya, struk reservasi kamar hotel 606 yang menjadi tempat penggerebekan itu dipesan atas nama Andre Rosiade. Staf Andre Rosiade juga diduga sempat memakai jasa NN terlebih dahulu sebelum penggerebakan dilakukan.