Proyek Batang Lumpo, Warga Minta Dinas SDA Provinsi Tuntaskan Sesuai Target

proyek senilai Rp 1.6 miliar itu masih terbengkalai.

Proyek Batang Lumpo Pessel meski sudah addendum denda namun masih jauh dari target

Proyek Batang Lumpo Pessel meski sudah addendum denda namun masih jauh dari target (istimewa)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF– Masyarakat di sepanjang Batang Lumpo meminta Dinas SDA dan Konstruksi Sumatera Barat menuntas proyek penguatan tebing sungai Batang Lumpo di Nagari Limau Gadang. Pasalnya, meski sudah masuk masa addendum denda, proyek senilai Rp 1.6 miliar itu masih terbengkalai.

“Kami jenuh dengan banjir, semantara kontraktor yang bekerja seperti ini. Jadi bagaimana pengawasan dinas,” ungkap Ijon (51) salah seorang warga setempat pada KLIKPOSITIF

Seperti diketahui, Batang Lumpo tidak hanya melalui sejumlah nagari di Kecamatan IV Jurai. Namun, juga Kecamatan Bayang. Di Kecamatan IV Jurai tiga nagari yang kerap jadi langganan akibat luapan Batang Lumpo, diantaranya Nagari Limau Gadang, Nagari Batu Kunik dan Nagari Taratak Tangah Lumpo

Menurut warga, tiga Nagari berada di IV Jurai itu merupakan langganan rutin. Bahkan parahnya, sangkin dahsyat tak jarang warga mengalami kerugian besar, diantaranya akibat terendamnya lahan pertanian dan perkebunan.

“Kini proyek ini dengar kami bermasalah, tentu kami berharap pemerintah hadir untuk menuntaskannya,” terangnya.

Terpisah, Sekretaris Nagari Limau Gadang Lumpo, Zulbadri membenarkan, kondisi tersebut. Selain kerja tidak jelas, kontraktor juga memiliki hutang pada warga selama pelaksanaan proyek dan belum dibayar.

“Biaya makan belum dibayar, sewa rumah apalagi. Termasuk PK tidak dibayarkan dan banyak lainnya,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun KLIKPOSITIF, proyek senilai Rp 1.6 miliar pada Dinas SDA dan Konstruksi Sumbar itu dikerjakan oleh CV Beralt dan pengawas Karahoshitama Engineering. Dimulai akhir September 2021 lalu dengan nomor kontrak 03.35/PPSDA/APBD-SDAABK/ VIII/2021.

Tidak selesai sampai 30 Desember 2021, kini kegiatan telah masuk dalam masa adendum selama 50 hari kerja dengan denda. Namun, meski sudah di addendum, pelaksanaan proyek belum terlihat kapan tuntasnya dan pembayaran sudah 70 persen.

Proyek yang diselesaikan itu sepanjang 194 meter dengan pemasangan sepanjang 85 meter dengan kondisi masih semrawut dan belum tersusun rapi.

Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek penguatan tebing sungai Batang Lumpo dari Dinas SDA Sumbar, Rahmad Yuhandra mengaku, sudah mengetahui kondisi tersebut.

Pihaknya menduga, itu terjadi karena kontraktor sudah tidak ada modal lagi

“Ya, kontraktor tidak ada modal sepertinya,” terangnya.

Sejauh ini, terkait kondisi itu pihak menegaskan bakal menaati aturan soal kerja yang dilakukan kontraktor. Bahkan, jika tidak selesai sesuai masa adendum, pihaknya bakal memutus kontrak dengan kontraktor bersangkutan.

“Kalau tidak ada pergerakan sama sekali. Kami putus kontrak,” jelasnya.

*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version