Proyek 114 Rumah RTLH di Pariaman Tuai Masalah, Apa yang Terjadi?

Proyek 114 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Naras 1, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman,-Sumbar sangat memprihatinkan

Salah satu rumah RTLH

Salah satu rumah RTLH (Rehasa)

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Proyek 114 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Naras 1, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman,-Sumbar sangat memprihatinkan.

Pasalnya, dari 114 rumah tersebut hanya sekitar 20-an rumah yang telah bisa dihuni oleh warga Desa Naras. Sementara warga yang lainnya terpaksa tinggal di gubuk dan menumpang di rumah tetangga.

“Rumah kami tidak kunjung selesai dikerjakan. Padahal dijanjikan dapat RTLH namun pembangunan tidak lagi dilanjutkan,” ungkap Kartika, salah seorang warga Desa Naras 1.

Jika di lihat, rumah Kartika tampak terbengkalai. Sementara ia terpaksa tidur di gubuk sempit bersama suami dan 5 orang anaknya.

“Lihat rumah yang dijanjikan ini, hanya sampai dinding saja, lantai belum ada. Lihat juga konsen pintu dan jendela, telah lapuk juga,” jelas Kartika.

Kartika mengatakan, saat dia meminta kejelasan pihak terkait hanya dijanjikan saja.

“Iya, tunggu saja. Begitu kata mereka kalau saya tanya,” kata Kartika, menirukan.

Untuk diketahui, RTLH tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017 .

Selain Kartika, Darman (warga Naras 1) juga mengeluhkan hal yang sama.

“Iya, dari tahun 2019 pembangunan rumah saya. Sekarang tidak lagi dikerjakan padahal rumah sebelumnya telah dirubuhkan,” ungkap Darman.

Saat ini, kata Darman, ia terpaksa menumpang di rumah kerabat lainnya.

“Sudah hampir satu tahun tidak ada pengerjaan. Saya menyesal seperti ini. Saya kehilangan tempat tinggal akibat janji RTLH,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, tampak Anggota Komisi I DPRD Pariaman Fraksi Nasdem Jonasri sedang meninjau rumah-rumah di daerah tersebut .

“Saya juga kaget melihat ini (pembangunan) secara langsung. Lihat bangunan RTLH ini setengah jadi dan banyak bangunan tidak layak dilanjutkan pembangunannya karena sudah lapuk,” ungkap Jonasri.

Jonasri melanjutkan, pemilik rumah sekarang mengontrak serta menumpang di rumah keluarga karena tidak mampu melanjutkan pembangunan secara mandiri . Rumah mereka yang lama telah dirubuhkan.

Menurut Jon, kendatipun ada kepala keluarga yang dapat menyelesaikan rumah yang menjadi sasaran bantuan dari pemerintah pusat tersebut namun hal itu karena yang bersangkutan menggunakan dana pribadi serta meminjam kepada koleganya dan pihak lainnya.

Ia menyampaikan organisasi perangkat daerah yang bertanggungjawab pada permasalahan ini yaitu Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman (Perkim-LH) yang pada tahun sebelumnya merupakan mitra kerja komisi I namun sekarang menjadi mitra kerja komisi II.

“Namun kami tetap merespons, karena ini menyangkut masyarakat miskin yang haknya harus diberikan,” ujarnya.

Menurutnya permasalahan tersebut harus diusut tuntas apalagi berdasarkan penelusurannya uang bantuan dari pemerintah pusat untuk RTLH itu di bank telah habis.

Terpisah, Kepala Dinas Perkim-LH Kota Pariaman Muhammad Syukri mengatakan dirinya hanya bisa menyampaikan teknis pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut karena pada saat itu dirinya belum memimpin OPD tersebut.

“Secara administrasi pembangunan tersebut tidak ditemukan permasalahan karena seluruh warga yang menerima menandatangani pernyataan telah menerima material bangunan pesanannya,” sebut Syukri melalui telepon.

Ia melanjutkan, uang dari pemerintah pusat dikirimkan langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa perantara. Uang itu cair setelah material bangunan telah sampai ke rumah mereka.

“Dalam pelaksanaannya pun, warga membuat kelompok dan menentukan toko bangunan mana material tersebut dipesan,” jelas Kadis.

Pihaknya telah melihat kondisi rumah warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut namun tidak selesai karena tidak datangnya material bangunan seluruhnya.

Terkait itu, Syukri mengatakan, pihaknya belum dapat berbuat banyak karena warga tersebut tercatat telah mendapatkan bantuan sedangkan dalam aturannya orang yang telah dapat menerima bantuan tidak lagi mendapatkan bantuan.

“Heran saya, kenapa warga mau menandatangani berkas yang mana material belum sampai. Padahal kan mereka telah mengetahui teknisnya,” kata Syukri.

Exit mobile version