Program B30 di 2021 Berpotensi Hemat Devisa Negara Rp64,92 Triliun

Pada tahun 2022, telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM sebanyak 18 BU BBM yang mendapatkan alokasi BBN jenis Biodiesel dengan total alokasi sebesar 10,151 juta KL

.

. (Net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, pelaksanaan program mandatori pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam minyak Solar sebesar 30% (B30) sepanjang tahun 2021 berpotensi memberikan penghematan devisa negara hingga USD4,54 miliar atau Rp64,92 triliun (asumsi kurs Rp14.300 per dolar AS).

Soerja mengharapkan penyaluran minyak Solar B0 non relaksasi dapat diminimalkan di tahun 2022 agar tidak menimbulkan potensi sanksi denda administratif kepada BU BBM. Di samping itu, pelaksanaan B30 di tahun-tahun mendatang berjalan lancar dan persentase pemanfaatan, serta penyaluran B30 semakin meningkat.

“Pada tahun 2022, telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM sebanyak 18 BU BBM yang mendapatkan alokasi BBN jenis Biodiesel dengan total alokasi sebesar 10,151 juta KL,” kata Soerjaningsih.

Sementara Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Edi Wibowo mengatakan dana yang disalurkan tahun 2021 mencapai Rp51,86 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp28 triliun. Angka ini merupakan carry over tahun 2020 dan pembayaran hingga November tahun 2021.

“Kami mencatat rekor yang dibayarkan untuk biodiesel dengan volume 9,7 juta KL dengan dana sebesar Rp51,86 triliun yang merupakan carry over tahun 2020 dan hingga November 2021,” ungkap Edi.

Berdasarkan data BPDPKS, dalam kurun waktu 2015 hingga 2021, total volume BBN jenis biodiesel yang dibayarkan mencapai 29,14 juta KL dengan dana sebesar Rp110 triliun. Sementara total volume penyaluran mencapai 33,07 juta KL.

Mandatori B30 merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan dan untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012, telah diatur pentahapan mandatori pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis Minyak Solar yang wajib dilaksanakan oleh BU BBM.

Untuk mendukung agar implementasi pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis minyak Solar dapat berjalan sesuai dengan mandatori yang ditetapkan, sejak September 2018 sesuai dengan Permen ESDM nomor 41 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa Sawit, dilakukan perluasan pemberian insentif pembiayaan BPDPKS yang semula hanya untuk BBM Jenis Minyak Solar Tertentu menjadi untuk semua jenis minyak Solar yang dicampur dengan BBN jenis Biodiesel.

Exit mobile version