Presiden Minta Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Segera Dimulai

Pemerintah juga tengah menyiapkan skema untuk pelaksanaan vaksinasi booster yang direncanakan akan dilakukan di tahun mendatang.

Vaksin

Vaksin (net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Penyebaran varian baru Omicron yang saat ini sudah terdeteksi di sekitar 45 negara. Untuk menekan penyebaran iniWHO meminta negara-negara di dunia untuk memperbanyak sampel genome sequencing, mempersiapkan respons fasilitas kesehatan, melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, dan menyegerakan vaksin untuk masyarakat rentan.

Anak-anak termasuk kelompok usia yang banyak terkena varian ini. Oleh karena itu, pemerintah mendorong percepatan vaksinasi bagi kelompok usia tersebut. “Tadi Bapak Presiden sudah memberikan arahan bahwa terkait dengan karantina, ini terus diberlakukan 10 hari karantina untuk yang dari luar negeri di luar 11 negara yang dilarang. Kemudian juga terkait dengan vaksin anak-anak supaya segera dimulai yang usia 6-11 (tahun),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya.

Pemerintah juga tengah menyiapkan skema untuk pelaksanaan vaksinasi booster yang direncanakan akan dilakukan di tahun mendatang. Pelaksanaan ini akan diatur melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes). “Bapak Presiden juga meminta agar kegiatan booster vaksinasi sudah dipersiapkan untuk di bulan Januari. Jadi kami sedang akan memfinalkan terkait dengan vaksin berbasis PBI (penerima bantuan iuran) dan juga vaksin non PBI. Ini yang akan diatur dalam Permenkes dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Airlangga.

Airlangga menyampaikan bahwa cakupan vaksinasi dosis pertama adalah sebesar 68,42 persen dan dosis kedua sebesar 47,55 persen dari target yang telah ditetapkan. Masih terdapat sembilan provinsi yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya di bawah 50 persen, yaitu Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Papua.

Dia memaparkan mengenai persiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan pada periode tersebut akan disesuaikan dengan imbauan dari WHO dan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri). “Namun kegiatan-kegiatannya akan dirinci. Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75 persen, dan di berbagai kegiatan 75 persen. Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang dan yang traveling itu mereka yang sudah divaksin,” tambahnya.

Exit mobile version