Presiden Dorong Dibentuknya UU Perampasan Aset Negara

Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana

Presiden Jokowi

Presiden Jokowi (net)

Hayati - launching PCX 160

KLIKPOSITIF – Presiden Joko Widodo mengatakan penindakan terhadap tindak pidana korupsi sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara.

“Asset recovery dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini,” ujar Presiden dilansir dari situs resmi Jumat 10 Desember 2021.

Jokowi mengapresiasi capaian pemulihan aset dan peningkatan PNBP yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Di semester pertama tahun 2021 misalnya Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp15 triliun. Dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh Ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK,” ujarnya.

Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana. UU tersebut diperlukan agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas, dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, Indonesia juga telah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana, seperti perjanjian mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah disepakati dengan Swiss dan Rusia. Kedua negara tersebut siap membantu Indonesia dalam penelusuran, pembekuan, penyitaan, serta perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.

“Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar, baik di dalam maupun di luar negeri. Aset yang disembunyikan oleh, baik para mafia; mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah, bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili,” katanya.

Exit mobile version