TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Dinas Pariwisata Sumatera Barat melakukan pra-asesmen sertifikasi halal bagi usaha pariwisata untuk daya tarik wisata halal di Sumbar.
Pra-asesmen untuk pelaku usaha pariwisata ini bagi pengelola rumah makan di Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Solok.
“Kegiatan ini sebagai sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal,” kata Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisa Dispar Sumbar Doni Hendra di Emersia Hotel Batusangkar, Senin 23 Mei 2022.
Doni menyebut melalui pra-asesmen ini semoga rumah makan yang sering dkunjungi wisatawan baik domistik maupun mancanegara memiliki sertifikat halal.
“Inti sertifikasi halal ini untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sehingga pengelola rumah makan dapat menyiapkan segala sesuatunya mulai dari produk makanan dan minuman, toilet, layanan ramah, kebersihan ruangan.
Perkembangan teknologi
Sementara itu, Ketua Satgas Sertifikat Halal Kemenag Sumbar, Dr. Muhamad Ikrar menjelaskan perkembangan teknologi pengolahan produk saat ini cukup sulit membedakan mana yang halal dan haram.
“Maka pelaku usaha bidang pariwisata harus memastikan bahan-bahan yang jelas asal usulnya dan jaminan kehalalannya,” tutur Ikrar.
Ia menyebut setiap rumah makan hendaknya memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat mengonsumsinya.
“Adanya sertifikat halal ini akan mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam menjual produk,” tutur Ikrar.
Proses sertifikasi halal
Handra Yaspita, ST menyampaikan alur proses sertifikasi halal adalah mengajukan permohonan Kode Fasilitasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) oleh fasilitator kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Setelah itu mengajukan permohonan sertifikat halal, ada pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh LPH PT. Sucofindo, sidang fatwa halal oleh MUI dan baru diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH,” imbuh Handra.