KLIKPOSITIF – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Hal itu diumumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu pada Selasa (31/12) petang. Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai sangat mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
“Presiden Prabowo sudah menjelaskan kalau kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, bukan untuk semuanya. Jadi, kita harap semua polemik soal PPN naik 1 persen ini tidak lagi diperpanjang,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini, Kamis (2/1/2025).
Andre Rosiade menyebut, Presiden Prabowo memastikan, kenaikan pajak 1 persen itu adalah untuk barang atau jasa yang dikonsumsi golongan masyarakat berada saja. Dia mencontohkan seperti pesawat jet pribadi. Juga barang mewah yang dipakai orang kaya atau papan atas, seperti kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas Rp30 miliar.
Andre mengatakan, secara umum DPR RI mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
“Ini adalah bukti, Presiden Prabowo menerima aspirasi masyarakat dan DPR RI yang sangat keberatan dengan naiknya PPN. Juga berdasarkan hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal itu,” kata Andre Rosiade yang juga Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI.
Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut.
Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah. “Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen,” katanya.
Dasco melanjutkan poin ketiga ialah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. “Ketiga, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku,” ucap Dasco.
Menurut dia, pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp3,2 triliun. Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai Rp75 triliun.
“Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” kata Dasco.
Dasco mengajak seluruh masyarakat di Tanah Air untuk bersatu dan mendoakan pemerintahan Prabowo-Gibran bisa mengemban tugas sebagai pemimpin negara dengan baik. Terpenting, mampu membawa kemajuan bagi Indonesia. “Kita berdoa agar pemerintah dengan rakyat bersatu untuk kemajuan Indonesia,” kata Dasco. (*)