KLIKPOSITIF – Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota yang menerapkan PPKM Level 4.
Peraturan tersebut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali ditandatangani Tito pada tanggal 4 Oktober.
Aturan tersebut akan berlaku mulai hari ini tanggal 5 hingga 18 Oktober. Sebanyak 107 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 20 kab/kota menerapkan Level 2, serta 1 kabupaten berada di Level 1.
“Dalam penerapan PPKM level selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di Level 2. [Daerah dari] Level 2 ke Level 3 itu bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena mereka belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers.
Untuk mengetahui daftar lengkap daerah yang menerapkan level 3 klik tautan ini.