PADANG, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kota Padang belum memastikan perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Seperti diketahui, Hari ini, Selasa 20 Juli 2021 penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah berakhir.
“Untuk perpanjangannya kami akan rapatkan hari ini bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa saat diwawancarai llikpositif.com.
Ia mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan untuk perpanjangan kebijakan tersebut hingga Selasa siang. Meskipun begitu, diketahui rekomendasi dari Pemerintah pusat untuk memperpanjang kebijakan tersebut. “Setelah rapat nanti, baru bisa kami pastikan untuk memperpanjang atau tidak PPKM darurat ini,” lanjutnya.
Diketahui, PPKM darurat di Kota Padang telah efektif sejak 13 Juli 2021 lalu dengan melaksanakan penyekatan di setiap perbatasan.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan untuk memperpanjang PPKM darurat di daerah itu karena pelaksanaannya masih dalam tahap evaluasi.
“Kita baru saja rapat melalui zoom meeting dengan Menko Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur dan Forkopimda se-Indonesia, belum ada keputusan untuk perpanjangan PPKM di Sumbar,” katanya usai Rakor Tentang Evaluasi dan Pembahasan Perpanjangan PPKM Micro Di Perketat Dan Micro Darurat secara Virtual di Istana Gubernur, Sabtu (17/7/2021).
Ia mengatakan dalam beberapa waktu terakhir pemerintah kota yang terkena kebijakan PPKM darurat di Sumbar telah melakukan beberapa upaya untuk memperbaiki indikator penilaian atau assessment diantaranya menambah jumlah tempat tidur untuk pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dengan penambahan jumlah tempat tidur untuk pasien COVID-19 tersebut diharapkan persentase tingkat keterisian tempat tidur atau BOR bisa diturunkan. Saat ini secara umum bor di Sumbar adalah 67 persen. “Kita berharap dengan upaya-upaya yang telah dilakukan ini tingkat assessment Sumbar bisa diturunkan dari level 4 sehingga tidak perlu kebijakan PPKM darurat,” katanya.