PPKM Darurat Berlaku, BEI Ubah Jam Perdagangan Bursa

Selain menyesuaikan waktu perdagangan EBUS di Bursa, perubahan juga terjadi pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pelaporan transaksi Efek melalui sistem Penerima Laporan Transaksi Efek ( PLTE ).

.

. (Net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Merespons Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 29 Juni 2021, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penyesuaian waktu perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk di Bursa.

Mengutip siaran pers BEI, Jumat (2/7/2021) perubahan tersebut juga didasari oleh Siaran Pers Bank Indonesia (BI) tertanggal 28 Juni 2021 perihal PPKM Darurat.

Selain menyesuaikan waktu perdagangan EBUS di Bursa, perubahan juga terjadi pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pelaporan transaksi Efek melalui sistem Penerima Laporan Transaksi Efek ( PLTE ).

Sebagaimana diketahui, Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK tertanggal 29 Juni 2021 itu terkait dengan “Perintah Penyesuaian Kembali Waktu Perdagangan EBUS di Bursa Efek dan SPPA , Waktu Pelaporan PLTE dan Kliring, serta Penyelesaian Transaksi oleh SRO dalam Masa Pandemi Covid-19”.

Untuk perdagangan EBUS melalui Fixed Income Trading System ( FITS ), sebelumnya pada Sesi I perdagangan Senin-Kamis pukul 09.30-12.00 dan Jumat 09.30-11.30 menjadi Senin-Jumat pukul 09.00-11.30. Sedangkan, sebelumnya pada Sesi II perdagangan Senin-Kamis pukul 13.30-16.00 dan Jumat pukul 13.30-16.00 menjadi Senin-Jumat pukul 13.30-15.00.

Untuk perdagangan EBUS melalui Sistem SPPA , sebelumnya pada Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 berubah menjadi Senin-Jumat pukul 09.00-15.00.

Sementara itu untuk pelaporan transaksi Efek melalui sistem PLTE , sebelumnya pada Senin-Jumat pukul 09.30-17.00 berubah menjadi Senin-Jumat pukul 09.30-15.30.

Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak Jumat, 2 Juli 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

Exit mobile version