PADANG ARO, KLIKPOSITIF – Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Solok Selatan belum menerima haknya, yaitu honor bulan Juni atau honor terakhir bertugas mengawal Pilpres dan Pileg 2019.
“Hingga sekarang (Agustus 2019), belum ada kejelasan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal honor tersebut,” ujar salah seorang anggota PPK Kecamatan Sangir, Hendrianto, Rabu, 14 Agustus 2019.
Total honor PPK dan PPS yang harus dibayarkan bulan Juni adalah Rp151 juta. Rinciannya, honor untuk PPS total Rp93.600.000 dan PPK senilai Rp67.400.000.
Menurut Hendrianto, ia dan kawan-kawannya telah menanyakan perihal hak yang harus mereka terima ini kepada KPU. Namun, sebutnya, KPU berlasan SPJ PPK Sungai Pagu belum siap. Ia membandingkan lembaga lain seperti Bawaslu, panwascamnya sudah tidak ada persoalan honor.
“Lembaga lain seperti Bawaslu yang dilahirkan dengan undang-undang yang sama sudah selesai dibayarkan, sedangkan kami belum,” sesalnya.
“Rencana Senin (19/8,) kami PPK dan PPS se Solok Selatan akan kembali mendatangi KPU untuk mempertanyakan kejelasan honor tersebut,” katanya.
Komisioner KPU Solok Selatan Divisi Teknis Wilson Caniago membenarkan belum dibayarkannya honor PPK dan PPS tersebut. “Benar belum dibayarkan, sudah disampaikan ke PPK. SPJnya diselesaikan dulu karena menjadi temuan pada pemeriksaan BPKP kemarin,” katanya
Ia menambahkan tertundanya Pembayaran Honor tersebut karena masih banyak PPK yang belum menuntaskan SPJ mereka. “Ada aturan yang mengatur pembayaran Honor Terakhir SPJnya harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
“Kami tidak bisa membayar hanya satu PPK meski kolektif, setelah semua PPK menyelesaikan SPJ honor dibayarkan, karena anggaran sudah tersedia,” sebutnya.
[Kaka]