PPDB 2022 di Pariaman dilaksanakan mulai 15 Juni

kurikulum merdeka

ilustrasi sekolah

PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2022 untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pariaman, Sumatera Barat dilaksanakan mulai 15 Juni atau setelah tanda kelulusan keluar.

“Pelaksanaan PPDB dilakukan setelah ijazah atau tanda lulus keluar. Kelulusan untuk SD dan SMP pada 15 Juni dan PPDB langsung pada tanggal 15 itu,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman Yurnal di Pariaman, Rabu 8 Juni 2022.

Ia mengatakan saat ini pihaknya sudah melaksanakan tahapan PPDB dengan membuat pengumuman serta mendata nama siswa kelas 6 SD yang akan masuk ke SMP serta membuat zona melalui aplikasi.

Ia menyampaikan untuk hal tersebut pihaknya telah meminta pihak SD untuk menginputkan data siswa melalui aplikasi mulai yang bersangkutan mendapatkan zona sekolah hingga mendapatkan akun.

“Melalui akun itu siswa dapat mendaftar secara daring. Mereka boleh mendaftar secara mandiri, boleh juga didaftarkan keluarga,” katanya.

Sedangkan untuk PPDB tingkat SMP pemerintah setempat masih menerapkan sistem manual dengan datang ke sekolah yang masuk ke dalam zona yang bersangkutan. Pihaknya mendorong anak yang akan mendaftar SD di Kota Pariaman sebelumnya sekolah di taman kanak-kanak serta meminta memiliki Kartu Identitas Anak.

Ia menyebutkan daya tampung SMP dan SD di Kota Pariaman yang berlebih yakni mencapai 2.200 siswa untuk SMP dengan jumlah sekolah sembilan unit negeri dan tiga swasta sedangkan yang tamat SD pada tahun ini di daerah itu 1.800 an.

Lalu daya tampung SD di Kota Pariaman 2.300 siswa sampai 2.500 siswa dengan jumlah sekolah 72 unit negeri dan tujuh unit swasta.

Ia menyampaikan pihaknya dapat menampung siswa dari luar Kota Pariaman selama kuota masih ada dengan syarat yang telah ditetapkan di antaranya jalur prestasi.

“Jadi mentang-mentang daya tampung banyak siswa diterima semuanya untuk memenuhi kuota, tidak bisa,”

Ia menyampaikan tidak ada perbedaan PPDB tahun sekarang dengan tahun sebelumnya karena tetap dengan tiga ketentuan yakni zonasi, afirmasi, dan prestasi.

Ia menambahkan pihaknya tidak menerapkan aturan siswa yang mendaftar harus menyertakan vaksin COVID-19 karena pada tahun lalu sudah banyak anak usia 6 sampai 12 tahun yang sudah divaksin.

Exit mobile version