PESSEL, KLIKPOSITIF– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumbar, buka posko pengaduan data sipol Pessel.
Posko pengaduan data sipol Pessel ini merupakan posko pengaduan masyarakat terhadap data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Bawaslu Pessel membuka posko pengaduan ini, tepatnya di Kantor Sekretariat Bawaslu Pessel, di Jalan Abdul Muin Painan.
Ini berguna mengakomodir keberatan masyarakat terkait adanya penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota partai.
Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison menyatakan, pendirian posko pengaduan tersebut berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022.
Bawaslu RI menginstruksikan guna meminimalisir pencatutan nama dan data pribadi masyarakat oleh Partai Politik.
Partai politik bisa saja mencatut nama dan data pribadi masyarakat.
Tujuannya adalah untuk melengkapi jumlah keanggotaan partai agar lolos sebagai peserta Pemilu.
“Atas hal tersebut, laporan masyarakat yang kami terima akan kami sampaikan secara berjenjang ke Bawaslu RI,” terang Erman Wadison.
Selain menyampaikan secara berjenjang ke Bawaslu RI, hasil pengaduan itu juga Bawaslu sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam bentuk saran perbaikan.
“Selain mendirikan Posko, Bawaslu Pessel, kami juga melakukan imbauan kepada masyarakat di platform media sosial dan website lembaga,” terangnya.
Ia mengatakan, hal itu guna memastikan nama atau data diri terdaftar atau tidaknya sebagai anggota partai dalam data SIPOL KPU.
Untuk melihat data SIPOL, bisa dicek melalui situs info pemilu KPU.