Positifers, Jangan Sampai Telat Bayar Listrik ya

PLN

Positifers, Jangan Sampai Telat Bayar Listrik ya

Positifers, Jangan Sampai Telat Bayar Listrik ya (pln.co.id)

KLIKPOSITIF – Positifers, bagi anda para pelanggan PT PLN (Persero), khususnya yang menggunakan sistem listrik pasca bayar (meteran biasa), wajib mengetahui siklus penggunaan dan pembayaran listrik.

Berdasarkan data PLN, awalnya PLN akan mengenakan denda bila pelanggan nunggak 1 bulan tagihan. Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, maka PLN akan memberikan sanksi hingga pemutusan aliran listrik.

Nah, jika hingga memasuki 60 hari pemutusan listrik sementara anda masih belum melunasi pembayaran rekening, maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN, seperti alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.

Pemutusan itu sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) saat pertama kali menjadi pelanggan PLN.

Exit mobile version