PADANG, KLIKPOSITIF — Polsek Koto Tangah melaksanakan kegiatan pengecekan dan himbauan kepada pemilik apotek dan toko obat di wilayah hukumnya, Senin (24/10/2022) siang.
Menurutnya Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino Chan, kegiatan pengecekan dan himbauan kepada pemilik apotek dan toko obat terbagi atas 3 kelompok yang dipimpin masing masing perwira.
“Adapun sasaran, terkait pelarangan peredaran 5 merk paracetamol sirup yang dikeluarkan BPOM RI menyebabkan gagal ginjal pada anak,” katanya.
Hasil kegiatan, lanjutnya, pada apotek dan toko obat di wilayah hukum Polsek Koto Tangah, hampir semuanya telah menyisihkan.
“Ada 30 apotek dan toko obat yang kita jangkau, semua pemilik apotek dan toko obat telah menyisihkan dan bersedia tidak menjual obat yang dilarang peredarannya,” ujarnya.
Afrino juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat yang dilarang tersebut.
“Cek dulu mana yang boleh dan mana yang dilarang, jika perlu langsung ke dokter saja jika anak demam,” ujarnya.