TANAHDATAR, KLIKPOSITIF – Polres Tanah Datar menangkap seorang pedagang dalam kasus narkoba. Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap terduga pelaku AP (26 tahun) yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang,” Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Jumat 18 Februari 2022 di Pagaruyung.
Desfiarta menyebut, terduga pelaku AP, warga Nagari Labuah, Kecamatan Limo Kaum. Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan ini pada Kamis 17 Februari 2022 sekira pukul 18.30 Wib.
Terduga pelaku saat itu berada dalam sebuah rumah di Jorong Dusun Tuo, Nagari Labuah. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket kecil Sabu terbungkus plastik bening di atas lemari.
Selain paket sabu, juga ada barang bukti lainnya yang disita petugas yakni satu buah plastik klip, satu buah kotak, satu unit timbangan digital, satu unit gawai.
Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku AP sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun.