TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Polres Tanah Datar menangkap seorang mahasiswa dalam kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba mengamankan satu paket narkotika jenis daun Ganja kering.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap terduga pelaku AAP (22 tahun),” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Minggu 9 April 2022 di Pagaruyung.
Desfiarta menyebut, terduga pelaku AAP, merupakan warga Kecamatan Rambatan.
Penangkapan itu terjadi pada Sabtu 8 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Raya Puncak Pas Jorong Pasir Jaya, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan.
Kasat Resnarkoba Polres tanah Datar AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan terduga pelaku AAP.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang daun Ganja Kering terbungkus kantong plastik.
Selain paket daun Ganja Kering, juga ada barang bukti lainnya, yakni satu unit gawai.
Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku AAP sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun.