TANAH DATAR, KLIKPOSITIF — Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun Ganja kering dengan meringkus dua orang terduga pengedar dan seorang pengguna Sabu-sabu di dua lokasi berbeda.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Wakapolres Kompol Eridal di Pagaruyung, Jumat 4 Juni 2021 menyampaikan dua orang terduga pengedar daun Ganja kering ditangkap jalan raya Lintau – Payakumbuh, di Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara pada Kamis 3 Juni 2021 sekira pukul 03.00 Wib.
“Berdasarkan informasi masyarakat, dimana akan ada pengiriman Narkoba dalam jumlah besar dari Sumatera Utara ke wilayah Nagari Tanjung Bonai, maka kita tindak lanjuti laporan melakukan pengintaian lebih kurang dua hari,” ucap Eridal.
Wakapolres menjelaskan bahwa penangkapan pelaku BA (31 tahun) warga Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara dan OTP (30 tahun), warga Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas itu bersama barang bukti daun Ganja kering sebanyak 6 paket besar dan satu paket sedang seberat 6,5 kilogram, 2 buah gawai, dan 1 unit mobil pick up nopol BA 9773 EE.
“Saat kedua pelaku melintas di TKP menggunakan mobil pick up, anggota menyetop dan mengamankan yang bersangkutan, kemudian digeledah ditemukanlah daun Ganja kering tersebut,” tutur Eridal yang didampingi Kabag Ops Kompol M Ischak, Kasubag Humas AKP Desfiarta, Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama dan Kasat Reskrim Iptu Syafri.
Ia menyebutkan kedua tersangka BA dan OTP langsung digiring ke sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Kemudian, di TKP berbeda yakni di rumah Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, polisi juga menangkap seorang terduga pengguna Sabu-sabu inisial A sekira pukul 05.00 WIB.
Dari tangan pelaku A, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa Sabu-sabu dalam kaca pirek, satu set alat hisap, dan satu buah mencis. Pelaku A juga langsung dibawa ke Sel Tahanan Polres Tanah Datar.
Eridal menyebut ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 3, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun dan maksimal hukuman mati. (*)