TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Polres Tanah Datar menangkap seorang pemuda dalam kasus narkoba.
Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga paket narkotika jenis daun Ganja kering.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap terduga pelaku MFR (25 tahun),” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Selasa 5 April 2022 di Pagaruyung.
Desfiarta menyebut, terduga pelaku MFR, warga Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum tertangkap di rumah orangtuanya pada Sabtu 2 April 2022 sekira pukul 18.30 Wib.
AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan terduga pelaku MFR. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket daun Ganja Kering di dalam dompet.
Selain paket daun Ganja Kering, juga ada barang bukti lainnya yang yakni satu buah dompet dan satu unit gawai.
Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku MFR sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 111, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun.