SOLSEL, KLIKPOSITIF — Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan (Solsel) melakukan penggerebekan kegiatan penambangan emas secara ilegal (ilegal minning) di Sungai Batang Lingawan, Jorong Talantam, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Wakapolres Kompol Yonnis Fendri mengatakan, penggerebekan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Menurutnya, tim yang menggerebek yakni tim gabungan Satintelkam dan Satreskrim yang dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Sudirman, sampai di lokasi dan menemukan adanya satu unit alat berat jenis ekskavator merk Sany sedang melakukan aktivitas tambang emas ilegal.
“Saat ditanyakan dokumen legalitas kegiatan penambangan emas tersebut, pelaku tidak bisa menunjukkan sehingga dilakukan penindakan,” katanya, Rabu (26/10/2022)
Dari penggerebekan itu imbuhnya, diamankan empat pelaku yaitu Dandi Viddo Varga (21) warga Jorong Gaduang Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir yang bertindak selalu operator ekskavator. Selanjutnya Armensus Edi (48) warga Jorong Tanjung Nan Ampek, Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, sebagai manager lapangan.
Selanjutnya, Riza Meldi (47) warga Jalan RPH No. 11 Kelurahan Silaiang Bawah, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang sebagai pendana. Terakhir Taufik Hidayat (25) warga Jorong Kasiak Putiah, Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Solsel sebagai kernet ekskavator.
Selain pelaku, juga diamankan peralatan yang digunakan untuk menambang emas ilegal berupa, satu unit excavator merek Sany, satu unit mesin dompeng, satu lembar karpet sebagai alat penyaring emas, sepotong selang biasa, sepotong selang spiral dan sepotong selang gabang.
“Keempat pelaku diduga melanggar pasal 158 undang-undang nomor 3tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar,” katanya.
Terpisah Kanit Opsnal Satreskrim Polres Solok Selatan Aiptu Salfita Hendri mengungkapkan, untuk menuju lokasi penambangan emas ilegal tersebut, tim membutuhkan waktu selama dua hari.
“Kalau mengevakuasi pelaku beserta peralatan yang mereka gunakan dibutuhkan waktu selama empat hari untuk bisa sampai di Mapolres, itu karena cuaca bagus kalau musim hujan bisa lebih lama karena selain naik turun bukit juga harus menyebrangi salah satu sungai yang di musim hujan arusnya sangat deras,” katanya.