Solsel, Klikpositif- Kepolisian Resort (Polres) Solok Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 166 paket dengan berat 36, 20 gram senilai total Rp60 juta.
“Semoga dengan pemusnahan ini tidak ada lagi korban -korban pemakaian narkoba dan kita bisa mencegah peredaran narkoba di daerah ini”, kata Kapolres Solok Selatan Arief Mukti Adhi Sabhara didampingi perwakilan Kejari Solok Selatan, dinas kesehatan, penasehat hukum dan pejabat utama Polres Solok Selatan.
Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus sabu senilai Rp60 juta tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Bahwa di Jorong Kampuang Tangah Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan selama satu bulan dan berhasil mengamankan sebanyak 166 paket sabu,” katanya.
Paket tersebut tersimpan dalam tas dalam kamar tersangka berinisial NK 46 tahun pada Selasa 13 September 2022.
Setelah interogasi, tersangka NK mengaku 166 paket sabu tersebut milik seseorang berinisial AM (42) yang berdomisili di Kota Padang.
“Dari pengembangan informasi, tim langsung bergerak, dan dalam waktu enam jam berhasil mengamankan tersangka AM di kota Padang”, katanya
Ia melanjutkan setelah pemeriksaan terhadap tersangka AM (42) ada chat bahwa paket sabu tersebut sebelum sampai ke tangan NK
Melalui travel kepada alamat kontrakan seorang perempuan inisial YA (58) di Bangun Rejo Lubuk Gadang Selatan kecamatan Sangir.
“YA mengaku sudah menerima paket dari Am sebanyak empat kali dengan upah masing-masing Rp250 ribu dan tiga kali Rp150 ribu”, katanya.
Modus YA saat menyerahkan paket sabu kepada NK sesuai perintah AM dengan meletakkan sabu dekat pohon sekitar rumah tersangka NK.
AM, katanya, seorang residivis dan merupakan DPO SatResnarkoba Polres Solok Selatan pada tahun 2020 dengan nomor : DPO/13/V/2020/ Sat Resnarkoba, tanggal 12 Mei 2020.
Ancaman Hukuman Terhadap Tersangka
Ketiga Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Berdasarkan test urine ketiganya positif, akibat perbuatannya Tersangka NK,AM,YA terancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun, paling paling singkat enam tahun tambah pidana denda maksimum 1/3 Rp10 miliar”, katanya.