Polres Payakumbuh Sosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi

maksud dan tujuan sosialisasi ini agar pegawai negeri Polri tidak melibatkan diri atau sengaja menjadi pelaku dalam kegiatan gratifikasi

Kapolres Payakumbuh saat membuka Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Polri Polres Payakumbuh

Kapolres Payakumbuh saat membuka Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Polri Polres Payakumbuh (Ade Suhendra)

PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF –

Polres Payakumbuh berkomitmen mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi dii Lingkungan Polri Polres Payakumbuh, Kamis 15 Oktober 2020 di Mapolres Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira mengatakan kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Utama Polres Payakumbuh, Para Kanit Reskrim jajaran Polres Payakumbuh, dan Para Operator Program Pembangunan Zona Integritas Polres Payakumbuh. Ia menjelaskan dasar hukum pengendalian gratifikasi yakni UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Kemudian juga didasari UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi,” ujarnya.

Kapolres Payakumbuh menambahkan, maksud dan tujuan sosialisasi ini agar pegawai negeri Polri tidak melibatkan diri atau sengaja menjadi pelaku dalam kegiatan gratifikasi. Sehingga ke depannya dapat berkomitmen untuk tidak menerima/memberikan gratifikasi dan memiliki pengetahuan serta pemahaman mengenai gratifikasi untuk lebih peka dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Polres Payakumbuh Iptu Franudin menjelaskan jenis gratifikasi dalam arti luas antara lain pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga , tiket pelayanan, fasilitas, penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya. Kemudian juga termasuk pemberian hadiah uang kepada pegawai diluar gaji yang telah di tentukan.

“Rasulullah SAW bersabda bahwa barangsiapa membeli baju dengan harga sepuluh dirham, sedangkan satu dirham saja dari yang sepuluh itu berasal dari sumber yang haram, maka Allah SWT tidak akan menerima shalat orang tersebut selama baju itu dipakainya (HR. Ahmad),” ujar Iptu Franudin dihadapan peserta Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Polri Polres Payakumbuh.

Exit mobile version