PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Masih banyak pengemudi sepeda motor yang mengemudikan motor sambil merokok, padahal itu adalah tindak pidana dan bisa dipenjara.
Kasat Lantas Kota Pariaman IPTU Anggi Prasetiyo melalui Kanit Turjawali, IPDA Afrizon membeberkan terkait larangan mengemudi sambil merokok.
“Mengemudikan motor sambil merokok itu adalah tindak pidana. Pelaku bisa dipenjara,” ungkap IPDA Afrizon, Selasa 19 April 2022.
Lebih lanjut IPDA Afrizon menjelaskan, larang tersebut berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dipidana dengan pidana paling lama kurungan tiga bulan,” ungkap Kanit Turjawali itu.
Tidak hanya itu saja, kata Kanit Turjawali itu, dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2009 juga dikatakan perihal senada.
“Dikatakan bahwa pengemudi tidak boleh merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi,” ulas IPDA Afrizon.
“Abu itu bisa membuat pengendara lainnya jatuh dan luka. Tidak hanya itu saja, jika bara rokok jatuh dan mengenai kendaraan maka kendaraan bisa terbakar,” ulas Afrizon.
Yang paling bahaya, kata Afrizon lagi, merokok dapat mengganggu konsentrasi berkendaraan.