PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Pelarian warga berinisial R (28) warga Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan DPO kasus cabul berakhir setelah Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkapnya.
Polisi berhasil menemukan pelaku yang sempat sembunyi di bawah tempat tidur, kawasan Kota Padang.
“Benar, telah kami amankan seorang yang diduga pelaku cabul. Penangkapan berdasarkan laporan polisi tahun 2013 dan laporan polisi pada 2022,” jelas Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus, Jumat 11 Maret 2022.
Kasat mengatakan, pelaku cukup lihai melarikan diri dari kejaran polisi.
Namun sepandai pandainya pelaku mencoba lari, keberadaanya terhendus juga.
“Awalnya ia lari ke Riau, dan wilayah lainnya. Nah di Padang ia baru tertangkap,” sebut Kasat.
Saat penangkapan, pelaku berusaha mengunci rumah dan bersembunyi di bawah tempat tidur.
“Nah tertangkaplah dia (pelaku) di bawah tempat tidur. Ia berusaha mengelak namun akhirnya mengakui perbuatan bejatnya setelah beberapa upaya kami lakukan,” jelas Kasat Agustinus.
Untuk perbuatan ini, kata Kasat lagi, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak dua kali.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku kini menjadi tahanan polisi. Dia diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum selanjutnya.