KLIKPOSITIF – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar menangkap seorang pria berinisial P alias Ucok (50), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pria yang bekerja sebagai buruh tani dan pekebun ini adalah warga Jorong Koto Lamo, Nagari Sungai Kambuit, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, SH, mengungkapkan bahwa pelaku yang diduga pengedar tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan di Jorong Koto Ranah, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Saat penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa enam plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu unit ponsel merek Realme berwarna biru, serta dua pipet berwarna hijau. Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba AKP Rusmardi mewakili Kapolres Dharmasraya, Kamis (24/10/2024).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114Ayat (1) dan/atau Pasal 112Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.