DHARMASRAYA, KLIKPOSITIF – Seorang ibu rumah tangga berinisial RE, 36 tahun diringkus tim Sat Reskrim Polres Dharmasraya yang diduga melakukan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Minggu, 18 Juni 2023, sekitar pukul 02.30 WIB.
Diungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya tindakan perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang mucikari.
“Saat penggerebekan kita mendapatkan pelaku bersama seorang korban setelah melakukan transaksi sekaligus kita juga mengamankan barang bukti,” ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Waka Polres Andri Nugroho, Kasat Reskrim Heri Yuliardi dan PJU Polres Dharmasraya lainnya saat menggelar Press Conference di Mapolres Dharmasraya.
Dari tangan pelaku, Polres Dharmaraya mengamankan 1 unit HP merk OPPO A15 warna putih, 18 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 4 lembar uang pecahan Rp. 10.000 dan 1 lembar bukti transaksi aplikasi DANA sebesar Rp. 1.000.000 sebagai barang bukti.
Dari pengakuan pelaku saat press conference, ia baru melakukan kegiatan ini sejak bulan Januari tahun 2023 ini dengan modus memberikan foto korban ke para lelaki hidung belang.
“Jika ada laki-laki yang ingin mencari perempuan, saya mengirimkan beberapa foto perempuan tersebut ke laki-laki itu. Nanti tergantung laki-laki mau yang mana,” ungkap perempuan asal Garut tersebut.
Dari penggerebekan itu, ia mendapat bayaran sebesar Rp300.000 sedangkan untuk korban sendiri mendapatkan bayaran sebesar Rp700.000.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, sesuai atensi Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono Tindak Perdagangan Orang (TPPO) menjadi salah satu kasus yang menonjol untuk diungkap.
“Pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan/Atau Pasal 506 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000,” tegas Kapolres.