Polres Dharmasraya Musnahkan 4 Kg Sabu dan Ratusan Botol Miras

Dharmasraya

Polres Dharmasraya Musnahkan 4 Kg Sabu dan Ratusan Botol Miras

Polres Dharmasraya Musnahkan 4 Kg Sabu dan Ratusan Botol Miras (Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Jajaran Polres Dharmasraya musnahkan barang bukti (BB) 4 kg, Narkotika Golongan I, jenis sabu, dan 168 botol minuman keras (Miras), Senin (23/8/21).

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono membeberkan secara gamblang saat berlangsung Press Release, bahwasanya proses penangkapan barang haram seberat 4 kg tersebut, berawal pada hari Kamis 30 Juli 2021 sekira pukul 07.00 WIB.

Anggota Satlantas Polres Dharmasraya Aipda Suharino Ersyad, bersama Bripka Teguh Yona Permana, melaksanakan tugas Commander Wish (pengaturan lalulintas) di jalan lintas Sumatera, tepatnya di depan SPBU Gunung Medan.

Saat bertugas tersebut, melintas kendaraan roda dua, merek Yamaha NMAX dengan Nopol terpasang BH 4512 FWE, adanya kecurigaan terhadap kendaraan tersebut.

Anggota lantas bertugas, langsung memberhentikan kendaraan yang diboncengi oleh dua orang pemuda itu. Setelah diintrogasi oleh petugas, pengendara tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan, serta identitas diri.

Dikarenakan tidak adanya surat-surat kendaraan, maka petugas melakukan penilangan dengan barang bukti (BB) berupa tersebut. Kepada petugas saat itu, pengendara mengaku bernama Rocky. Dirinya bertolak dari Kabupaten Sijunjung, hendak menuju ke pelayangan, Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Setelah diberikan surat tilang, kedua pengendara tersebut langsung pergi meninggalkan petugas dan kendaraan yang sudah menjadi BB. Setelah selesai melaksanakan tugas, anggota Satlantas langsung membawa BB tersebut ke Mapolres Dharmasraya.

Pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 wib, anggota Satres Narkoba Polres Sijunjung Bripka Dayu Praka, menelpon Bripka Teguh Yona Permana, untuk menanyakan keberadaan BB berupa kendaraan yang di tilang tersebut.

Sekira pukul 21.30 Wib, anggota Satreskrim Narkoba Polres Sijunjung dibawah pimpinan Bripka Dayu Praka bersama 4 orang anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung dan Bripka Teguh melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut.

Saat penggeledahan, ditemukan didalam jok kendaraan berupa tas ransel warna hitam, didalamnya ditemukan narkotika golongan I, jenis sabu seberat 4 kg.

Dilansir dari laman Prokabar, atas temuan tersebut, Bripka Teguh Yona Permana langsung melaporkan ke pihak penyidik Satnarkoba Polres Dharmasraya untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Exit mobile version