KLIKPOSITIF – Sat Reskrim Polres Bukittinggi dengan jajaran Sat Reskrim Polres Padang Pariaman Polda Sumbar, mengungkap perkara pencurian Baseband (alat modul Telkomsel), pada Jumat (12/8).
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan pencurian Baseband Telkomsel terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
“Jajarannya bekerja sama dengan jajaran Sat Reskrim Polres Padang Pariaman telah berhasil mengungkap pelaku pencurian Baseband Telkomsel,” katanya.
Kasat Reskrim AKP Ardiansyah menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.
Ia menerangkan, pada Jumat (12/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB bahwa Telkomsel melaporkan pencurian Baseband di Sungai Angek Kecamatan Baso Agam ke Polres Bukittinggi.
“Setelah menerima laporan tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan pelaku pencurian,” ujarnya.
Melalui kerja sama dengan Polres Padang Pariaman dketahui bahwa pelaku pencurian tersebut, lalu amankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Bukittinggi bersama Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi menuju Polres Padang Pariaman.
Empat Pelaku Tertangkap
Sebanyak empat orang terduga pelaku masing-masing inisial H (24), YI (35), RS (25), dan AT (22) berhasil tertangkap.
Hal itu, karena para tersangka juga melakukan pencurian di daerah Padang Pariaman.
Menurut Kasat Reskrim, ke empat orang tersangka melakukan pencurian Baseband Telkomsel pada beberapa wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Antaranya Tower Telkomsel Sei Angek, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, dan Tower Telkomsel Pasar Malalak, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam.
Dari keempat tersangka berhasil disita dan dijadikan barang bukti berupa 4(empat) unit Baseband warna putih.
Selain itu juga 1(satu) unit mobil Honda Jazz warna hitam Nomor Polisi BM 1105 QB, kerugian sementara pihak Telkom Rp. 96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah).