BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Polres Bukittinggi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram, Rabu 15 Juni 2022 di halaman Mapolres Bukittinggi.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa mengatakan, pemusnahan barang bukti itu berasal dari dua tersangka yang ditangkap bulan lalu.
“Hari ini kita musnahkan 35 kilogram, sudah komunikasikan dengan kejaksaan. Sisanya kita jadikan barang bukti,” kata Teddy Minahasa.
Dalam pemusnahan itu juga dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan yang disaksikan banyak pihak.
Sabu dimusnahkan dengan cara melarutkan ke tong yang sudah berisi air bercampur deterjen.
Setelah larut, kemudian dibuang ke dalam sebuah lubang dan ditutup dengan tanah galian.
Sebelumnya Polda Sumbar merilis hasil pengungkapan kasus sabu di Bukittinggi, Sabtu 21 Mei 2022 di Mako Polres Bukittinggi.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti 41,4 kilogram sabu bernilai Rp 62,1 miliar. Tersangka yang diamankan 9 orang.
Tersangka ada yang berperan sebagai pengguna dan pengedar dan pengedar.
Penangkapan pelaku itu sendiri berlangsung sejak 14 -20 Mei 2022.
Awalnya ada 8 tersangka, yakni AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), MF, AR, AB dan N.
Namun pada 23 Mei 2022, polisi kembali membekuk satu tersangka lagi, yakni berinisial BR (25).
Lokasi penangkapan itu berlangsung di kawasan Jawa Tengah.
Atas pengungkapan itu, Kapolda Sumbar mengapresiasi Polres Bukitinggi dan jajaran