AGAM, KLIKPOSITIF – Polres Agam tangkap 3 pengedar sabu di bengkel, Senin 1 Agustus 2022.
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pihaknya menangkap ketiganya di bengkel milik salah satu tersangka sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku itu RJ alias Lonaik (22), DS alias London (34) dan BS (38)
“Ketiganya kita amankan di bengkel milik RJ di daerah Sungai Jambu, Jorong V Sungai Jariang, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung,” kata AKP Aleyxi.
Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan 6 paket sabu siap edar dengan berat total 11,26 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan, set bong, handphone dan sejumlah uang.
Dalam perkara ini, tersangka JS dan BS terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan terhadap tersangka DS, pihaknya akan sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.