AGAM, KLIKPOSITIF– Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Agam meringkus tersangka bandar narkoba berinisial RT (33) di Jalan Simpang Kabun,Jorong Pincuran Tujuh, Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu 3 Januari 2021.
Tersangka dengan barang bukti (bb) berhasil diamankan polisi di Mako Polres Agam.
“Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka,RT, yang diduga kuat memiliki menguasai dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Awal Rama, ketika dikonfirmasi Klikpositif, Senin 4 Januari 2021.
Penangkapan tersangka, ungkap Awal Rama, berawal dari informasi dari informan Sat Narkoba Agam, bahwa tersangka diduga telah menyimpan sabu-sabu.
“Informasi kita terima, kita langsung turun ke lapangan melakukan pengintaian terhadap pergerakan tersangka,RT. Mengetahui keberadaan tersangka, kita melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan satu paket kecil sabu-sabu,” ujar Awal Rama.
Penangkapan berlanjut ke pengembangan kasus. Awal Rama, menjelaskan lebih lanjut, setelah melakukan interogasi, penyidik menemukan petunjuk baru untuk ditindaklanjuti.
“Kita temukan petunjuk baru. Tersangka mengakui menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Tim Opsnal Narkoba, dengan membawa tersangka melakukan penggeledahan di rumah kediamannya di Balai Ahad,Jorong Balai Ahad, Kenagarian Lubuk Basung,” ujar Awal Rama.
Saat penggeledahan, Awal Rama menjelaskan, Sat Narkoba kembali menemukan barang bukti lainnya. “Digeledah, kita menemukan 31 paket kecil dan menengah sabu-sabu siap edar, ” ungkap Kasat Narkoba Awal Rama.
Lebih rinci, Awal Rama, menjelaskan jumlah total barang bukti yang berhasil disita dari tersangka. 32 paket sabu-sabu, dua paket sedang ganja kering, satu unit motor, hp, kotak balsem merk Balpirik, 3 bungkus rokok sebagai alat penyimpan barang bukti.
“Proses lebih lanjut terus kita lakukan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan kita tangkap,” ujar Awal Rama.
Terlibat kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja kering. Tersangka tersandung Pasal 114.111, Junto 127 tentang penyalahgunaan narkoba.
“Untuk kasus ini, tersangka terjerat hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” ujar Awal Rama seraya mengatakan kasus segera didalami.