PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Seorang pria 31 tahun ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sekitar pukul 18.30 WIB di Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (19/10/2020).
“Inisial pelaku adalah RJ usia 31 tahun warga Pilubang. Pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Heritsyah, Selasa 20 Oktober 2020.
“Kronologi penangkapan berawal dari laporan yang dihimpun oleh tim Intel kami. Lalu tim sergap mengatur siasat untuk menciduk pelaku,” sambung AKP Heritsyah.
Dari hasil pelacakan, lanjut AKP Heritsyahi, pelaku diketahui berada di salah satu simpang pada kawasan Pilubang. “Melihat pelaku di sana, tim langsung berupaya menangkap pelaku. Saat itu pelaku berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti (sabu),” jelas Heritsyah.
Namun aksi pelaku untuk mengelabui petugas tidak berhasil. Alhasil pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan yang berarti.
“Setelah pelaku dan barang bukti kami amankan, pelaku digiring ke rumahnya untuk pengembangan lebih lanjut. Di rumah pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu dan sejumlah uang yang diduga hasil dari narkotik,” sebutnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Pariaman untuk pengembangan lebih lanjut. Penangkapan pelaku juga dibantu oleh jajaran Polsek Sungai Limau.