Polisi Tangkap Dua Pemuda di Tanah Datar, Seorang Pengedar Sabu Masih Diburu

berdasarkan informasi masyarakat jajarannya dapat menangkap terduga pelaku RB (26 tahun) dan temannya RR (25 tahun) di pinggir jalan raya Batusangkar - Payakumbuh

Ilustrasi

Ilustrasi (ist)

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Dua pemuda terduga pengguna narkoba jenis Sabu-sabu ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, sementara seorang pengedar masih diburu.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, Sabtu 29 Mei 2021 di Batusangkar menyampaikan berdasarkan informasi masyarakat jajarannya dapat menangkap terduga pelaku RB (26 tahun) dan temannya RR (25 tahun) di pinggir jalan raya Batusangkar – Payakumbuh Jorong Dalam Nagari, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Jumat 28 Mei 2021.

Yaddi didampingi Kabaghumas AKP Desfiarta menyebut terduga pelaku RB, warga Nagari Sungai Patai, Kecamatan Sungayang, diamankan anggota pada pukul 16.30 Wib saat berdiri di pinggir jalan Nagari Barulak.

Polisi mengamankan terduga pelaku, kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu paket Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening di tangan kanannya. Terduga pelaku RB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari terduga pengedar B yang berdomisili di Jorong Dalam Nagari, Nagari Barulak.

Anggota mencari keberadaan terduga pengedar B di rumahnya di Jorong Dalam Nagari. Saat dilakukan penggeladahan di dalam rumah, tim menemukan terduga Pelaku RR di dalam kamar

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit timbangan digital dan satu pak plastik klip bening didalam tas sandang kecil. Sedangkan terduga pelaku B sudah tidak ada di rumahnya dan saat ini masih diburu.

Kedua terduga pelaku RR dan RB sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain Sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 2, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)

Exit mobile version