Polisi Resmikan Penerbitan SIM C1 di Bukittinggi, Pertama di Sumbar

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

BUKITTINGGI,KLIKPOSITIF – Polres Bukitttinggi meresmikan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus pengendara roda dua 250-500 cc, Jum’at 20 Desember 2024.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan penerbitan SIM C1 ini adalah yang pertama di Sumbar.

“Kita berbangga hati sebab Polresta Bukittinggi yang pertama di wilayah Polda Sumbar untuk menerbitkannya,” kata Yessi.

Dia mengatakan penerbitan ini adalah bentuk pelayanan masyarakat dan sebagai persyaratan bagi pengendara.

“Ke depan masyarakat atau pengendara bisa memanfaatkannya sesuai ketentuan, kita mohon dukungannya,” kata Yessi.

Yessi menyebut ada sejumlah ketentuan bagi pengendara selain kendaraan 250-500 cc untuk memiliki SIM C1.

Antara lain, sebutnya, pengendara mesti memiliki SIM C biasa minimal satu tahun dan mengikuti prosedur seperti pengetesan di trek.

Kapolres juga menyebut biaya PNBP untuk menerbitkan SIM ini sama dengan SIM C biasa.

(*)

Exit mobile version