TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Satresnarkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pemuda dalam kasus narkoba dengan mengamankan empat paket narkotika jenis daun Ganja kering.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap seorang terduga pelaku FM (37 tahun),” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Rabu 25 Mei 2022.
Desfiarta menyebut, terduga pelaku FM, warga Kecamatan Salimpaung ditangkap di pinggir jalan di Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, pada Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib.
Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan terduga pelaku FM.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil daun Ganja Kering dalam saku celana pelaku.
Kemudian, polisi mengembangkan pemeriksaan ke rumah pelaku dan menemukan kembali dua paket sedang daun Ganja kering.
Selain paket daun Ganja Kering, juga ada barang bukti lainnya yakni satu unit gawai.
Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku FM sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.