TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Polres Tanah Datar menangkap seorang pemuda dalam kasus narkotika.
Tim Tarantula Satresnarkoba berhasil mengamankan empat paket narkotika jenis daun Ganja kering.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap seorang terduga pelaku FL (20 tahun),” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Rabu 7 September 2022 di Pagaruyung.
Desfiarta menyebut, terduga pelaku FL, warga Kecamatan Limo Kaum dtangkap di sebuah rumah di Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, pada Selasa 6 September 2022.
Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan terduga pelaku FL. Saat penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil daun Ganja Kering.
Selain paket daun Ganja Kering, juga ada barang bukti lainnya yang disita petugas yakni satu unit gawai.
Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku FL sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.