KLIKPOSITIF – Kepolisian Daerah Sumatera Barat bakal menghentikan kasus kematian remaja asal Padang, Afif Maulana, setelah sekian lama proses hukumnya berjalan.
Kabar penghentian itu disampaikan oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono. Ia mengatakan, penghentian dilaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut.
Menurut Suharyono, proses gelar perkara dilakukan secara profesional dan terintegrasi, serta melibatkan tim forensik dan keluarga korban.
Langkah penghentian ini sebut Suharyono, supaya kasus tersebut tidak menggantung, setelah melalui banyak drama sejak awal kasus ini menghebohkan publik.
“Saya ingin memastikan agar kasus ini tidak menggantung. Setelah dilaksanakan gelar perkara, kami akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik,” katanya.
Ia menegaskan, penghentian ini merupakan bentuk keseriusan Polisi untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah perkara.
“Ini bagian dari keseriusan kami dalam menangani kasus ini agar ada kepastian hukum dan tidak menggantung,” tegasnya.
Terkait dugaan penganiayaan yang menimpa Afif, Suharyono menyebut tidak ada tanda-tanda demikian, yang menjadi penyebab kematiannya.
Pendapat Suharyono diperkuat dengan adanya hasil otopsi dari tim forensik yang dilaksanakan dua kali, untuk mengungkap dugaan tersebut.
Namun dari hasil pemeriksaan tim forensik tersebut, Suharyono menyebut, tidak ada temuan yang menguatkan bahwa Afif meninggal karena dihantam benda keras. Melainkan menghantam benda keras.
“Keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri tidak kurang 15 dokter forensik itu sudah menyatakan penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan.”
Penyebab Kematian dan Respon LBH Padang
“Tapi, karena benturan benda keras. Jadi tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuhnya,” bebernya.
Kendati demikian, pihak Polda Sumbar tetap memberi ruang pada keluarga korban untuk berkoordinasi dengan penyidik, jika ditemukan bukti baru.
“Jika ada bukti-bukti baru yang menguatkan terkait masalah ini, silakan koordinasi dengan penyidik,” ungkapnya.
Menanggapi hal demikian, tim kuasa hukum LBH Padang yang mendampingi keluarga Afif Maulana, Alfi Syukri menyebut, pihaknya tentunya bakal menempuh langkah hukum.
Alfi menyebut, proses tersebut dilakukan jika pihaknya sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
“Kemarin kami tidak tahu, tiba-tiba Polda sudah mengumumkan kasus sudah dihentikan.”
“Selanjutnya Korban dan kuasa hukum akan mengambil langkah hukum ketika telah menerima surat SP2 Lidik,” pungkasnya kemudian.(*)