PASBAR, KLIKPOSITIF – Pengadilan Negeri Pasaman Barat menggelar sidang perdana gugatan Parizal Hafni terhadap surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD.
Dalam gugatan, ia meminta majelis yang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan untuk memerintahkan tergugat I yakni DPP Partai Gerindra untuk membatalkan surat keputusan pemberhentian dirinya.
“Gugatan sudah kita bacakan dan kita menunggu sidang selanjutnya. Pada prinsipnya pada sidang berikutnya kita menunggu jawaban dari para tergugat,” sebut Parizal Hafni kepada wartawan usai mengikuti persidangan, Senin (29/11/2021) di Simpang Empat.
Ia menerangkan dalam gugatan nya terkait keluarnya putusan atau surat keputusan dari DPP Partai Gerindra tentang pemberhentian Ketua DPRD Pasaman Barat dan pergantian pimpinan DPRD Pasaman Barat yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Pada prinsipnya itu kita bermohon agar dibatalkan. Kita juga sudah melakukan semuanya untuk bermohon kepada DPP sehingga kita berada di pengadilan. Ini lah jalan yang harus kita tempuh sesuai dengan perundang-undangan,” terangnya.
Ia juga menyerahkan semua gugatan ini kepada yang mulia majelis hakim. Andai putusan pengadilan tidak berpihak kepadanya, Parizal Hafni akan terus berupaya melakukan upaya hukum yang lain.
“Kita akan melakukan upaya hukum yang lain termasuk kasasi ke mahkamah agung. Intinya hari ini kita menyampaikan isi gugatan dan identitas penasehat hukum,” ungkapnya.
Ia juga berharap kedepannya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan juga sesuai dengan ADRT Partai Gerindra yang harus dilakukan sepenuhnya.
“Saya berharap ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan ADRT Partai Gerindra yang harus dilakukan sepenuhnya,” harapnya.
Sementara itu pengacara Parizal Hafni, Abdul Hamid menjelaskan pemberhentian klien nya sebagai Ketua DPRD dinilai tidak sesuai prosedur atau mekanisme ADRT Partai Gerindra.
“Hingga saat ini klien saya belum ada menerima surat keputusan sidang mahkamah Partai Gerindra, bahwa dalam keputusan mahkamah partai itu klien saya terbukti melakukan pelanggaran ADRT,” jelasnya.
Untuk itu kata dia, klien nya melakukan gugatan karena dinilai surat keputusan pemberhentian sebagai Ketua DPRD tidak sah atau cacat hukum sebab tidak sesuai dengan ADRT Partai Gerindra.
“Dalam gugatan, kita menyatakan surat keputusan pemberhentian itu tidak sah atau tidak sesuai mekanisme. Kita juga tidak membahas dalam gugatan bahwa tanda tangan di surat keputusan itu palsu,” kata Hamid.
“Yang kita bahas, syarat sah nya DPP Partai Gerindra mengajukan pemberhentian, kan ada syarat nya, pertama melakukan kesalahan kriminal yang berkekuatan hukum tetap, ada beberapa poin itu,” sambungnya.
Tetapi intinya ungkap Hamid terbit nya surat keputusan pemberhentian klien nya tidak sesuai prosedur. “Yang pertama hendaknya prosedur pemberhentian itu diajukan oleh DPC Partai Gerindra, itu ada di anggaran dasar,” terangnya.
“Kalau kita ikuti tanggal terbit surat keputusan itu, masih klien saya yang menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat saat itu, gak mungkinlah klien saya mengajukan penggantian dirinya sendiri,” lanjut Hamid.
Sementara ungkap Hamid, keterangan Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat yang sekarang yakni Maryanto tidak pernah mengajukan penggantian Ketua DPRD ke DPP Partai Gerindra.
“Itu sudah jelas telah melanggar ADRT Partai Gerindra. Kedua tidak ada putusan mahkamah partai yang menyatakan klien saya bersalah, memang ada pemeriksaan klien saya di mahkamah partai tetapi keputusan nya tidak ada,” tutupnya.