KLIKPOSITIF – Aplikasikan sinergi data kependudukan, Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan data kependudukan berupa hak akses verifikasi data NIK dan e-KTP dengan PLN. Penandatanganan dilakukan pada Jumat (11/06) lalu secara virtual via aplikasi zoom.
Dengan hak akses verifikasi data NIK dan e-KTP ke Ditjen Dukcapil ini, PLN dapat memverifikasi 79 juta pelanggan PLN berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). PLN menargetkan, kerjasama ini kemudian dapat mendata 37 juta pelanggan PLN bersubsidi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar sinkron dengan NIK.
Untuk tahap awal, Dukcapil menawarkan akan mencarikan NIK dari 79 juta pelanggan PLN secara host to host. ''Sehingga dapat terlihat rumahnya ada berapa melalui jumlah meteran listrik yang terdaftar dengan NIK ybs. Kemudian untuk yang mendapatkan subsidi, dapat diukur subsidi jatuh ke tangan yang tepat dengan kode referensi tunggal NIK,'' jelas Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh.
Sinkronisasi data pelanggan PLN berbasis NIK ini sejalan dengan program pemerintah mewujudkan Single Identity Number (SIN). SIN di Indonesia baru dibangun tahun 2006 dengan UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006, yakni mendorong setiap orang hanya memiliki satu NIK, satu identitas KTP-el dan satu alamat.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyatakan, selain mendukung program pemerintah, penandatanganan kerjasama dengan Dirjen Dukcapil ini merupakan bentuk digitalisasi proses bisnis PLN yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan pelanggan. ''Khususnya pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik yang harus dikelola secara profesional dan tepat sasaran,” lanjutnya, Senin (14/06).
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengaku bersyukur dapat bersumbangsih dalam peningkatan pelayanan PLN. ''Mengingat PLN merupakan BUMN yang sangat berjasa dalam menerangi Indonesia, kami bersyukur dapat membantu,'' akunya seperti yang tertulis dalam rilis dari PLN, Senin (14/06).