PADANG, KLIKPOSITIF – Besok 17 Februari jabatan 12 bupati walikota di Sumatera Barat (Sumbar) berakhir. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Plh Gubernur Sumbar Alwis menunjuk 12 sekdakab/sekdako untuk menjadi pelaksana harian (plh) kepala daerah.
12 daerah itu adalah Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Bukittinggi, Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Kota Solok, Solok Selatan dan Pesisir Selatan.
Kepastian ditunjuknya 12 sekdakab/sekdako itu sebagai pelaksana harian (plh) kepala daerah, setelah Plh Gubernur Sumbar Alwis mengirimkan radiogram kepada 12 bupati/walikota se-Sumbar.
Isinya: sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati/Wabup dan Walikota/Wawako masa jabatan 2016-2021 tanggal 17 Februari, maka berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, mengamanatkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah.
“Benar Radiogram itu nomor T.120/86/Pem-2021 tertanggal 15 Februari 2021 tersebut ditembuskan kepada Mendagri dan 12 sekdakab/sekdako dengan klasifikasi amat segera,” kata Alwis, Selasa, 16 Februari 2021.
Menurut Alwis, penunjukkan itu menindaklanjuti Surat Mendagri nomor 130/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 tentang hal penugasan plh kepala daerah. Hai ini ntuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahaan di daerah.
“Plh berlangsung sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih atau dilantiknya penjabat kepala daerah,” terangnya. (*)