PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU yang dtetapkan di Jakarta pada 09 Juni 2022 tersebut menjadi pintu gerbang mulainya tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris KPU Kota Payakumbuh Beni Mustika.
“Terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menandai bahwa tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 siap untuk mulai”, ujar Beni.
Kesiapan KPU Payakumbuh
Sebagai bentuk kesiapan seluruh jajaran di sekretariat KPU Kota Payakumbuh, Beni memberikan motivasi dan semangat untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia mengingatkan, bekerja dengan ikhlas dan menjadikan pekerjaan serta aktivitas dalam menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Beni kemudian mengutip salah satu firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Jumu’ah ayat 10
“Apabila sholat telah laksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung”.
“Firman Allah tersebut mengingatkan kepada kita agar senantiasa mencari karunia Allah, termasuk dalam melaksanakan pekerjaan kita,” ujarnya.
Beni menambahkan, agar pekerjaan baik yang kita lakukan dalam menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 ini bernilai ibadah di sisi Allah.
Lebih lanjut Beni mengingatkan kepada seluruh keluarga besar KPU Kota Payakumbuh untuk selalu menjaga soliditas, solidaritas, dan monoloyalitas dalam bekerja.
“Sekretaris Jenderal KPU RI berpesan kepada seluruh ASN dan pegawai sekretariat KPU agar bekerja dengan prinsip monoloyalitas untuk menyukseskan seluruh tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024”, kata Beni mengingatkan.
Peluncuran Tahapan Pemilu
KPU RI menyelenggarakan kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, Selasa (14 Juni 2022) di Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang menghadiri Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, tahapan Pemilu 2024 per hari ini adalah bukti tidak ada lagi ruang bagi wacana penundaan pemilu.
“Tidak ada pembahasan untuk penundaan. Tidak ada pembahasan untuk mengulur-ngulur,” kata Puan.
Ia menambahkan, melainkan jelas dari awal sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Pemilu laksanakan setiap lima tahun sekali.