PK Rusma Yul Anwar Dikabulkan Mahkamah Agung, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Sebelumnya, Rusma Yul Anwar saat menjadi Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis PN Klas 1A Padang bersalah dalam kasus perusakan lingkungan dengan vonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Rusma Yul Anwar

Rusma Yul Anwar (istimewa)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF– Peninjauan Kembali (PK) Rusma Yul Anwar dalam vonis perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Hasil putusan dengan nomor register 442 PK/Pid.Sus-LH/2021, terpantau dari informasi perkara yang ditampilkan dalam halaman website resmi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Penasehat Hukum (PH) Rusma Yul Anwar, Gusman mengaku, sudah melihat langsung hasil putusan tersebut, namun belum menerima salinan putusannya.

“Sudah keluar, tapi kita belum terima putusannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi KLIKPOSITIF, Jumat 17 Desember 2021.

Ia mengatakan, jika hasil permohonan PK dikabulkan, berarti kliennya sudah dinyatakan bebas dari tuntutan sebelumnya. “Cuma bukti fisiknya belum kita terima dan belum membaca bunyi putusannya itu,” terangnya.

Lanjutnya, untuk memastikan hasil permohonan tersebut, pihaknya mesti menunggu dulu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung.

“Haruslah prosedur hukumnya kayak gitu. Kita harus terima pemberitahuan putusan dari Mahkamah Agung,” jelasnya

Seperti diketahui sebelumnya, Rusma Yul Anwar saat menjadi Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis PN Klas 1A Padang bersalah dalam kasus perusakan lingkungan dengan vonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Rusma Yul Anwar dinyatakan bersalah, dalam kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan atas pasal 109 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terakait putusan itu, Rusma Yul Anwar melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga kedua berakhir ditolak dan sampai pada peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan di Mahkamah Agung.

Exit mobile version