Pj Wali Kota Pariaman serahkan LKPD Kota Pariaman ke BPK RI

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Pj Walikota Pariaman Roberia serahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kota Pariaman tahun 2023 un Audited, kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus di Ruang Rapat Lantai III Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Kamis (7/3/2024).

DIrinya menuturkan bahwa pengisian LKPD ini, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan, dengan harapan semoga Kota Pariaman bisa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, Kota Pariaman sudah mendapatkan opini WTP sebanyak 10 kali, dan 8 tahun secara beruntun, tentunya hal ini menjadi kebanggan tersendiri bagi Pemko Pariaman, dan kita berharap LKPD Tahun 2023 ini juga berhasil meraih Opini WTP nantinya,” ujarnya yang didampingi oleh Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun, Kepala BPKPD, Buyung Lapau serta Kabid.

Roberia menyebutkan LKPD un Audited yang diserahkan ke BPK ini, menunjukan keseriusan Pemerintah Daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan dan sesuai dengan standar akuntansi yang telah ditetapkan, baik kepada masyarakat maupun BPK, sehingga kegiatan yang kita gunakan dengan menggunakan uang negara, dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Direktur di Kementerian Hukum dan HAM RI ini menegaskan bahwa Kota Pariaman telah menjadi pemerintah yang good goverment dan clean goverment, dimana hal ini terbukti dengan selalu diterimanya opini WTP oleh Pemko Pariaman, ulasya.

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi Pj Wali Kota Pariaman beserta rombongan karena cepat menyampaikan LKPD Tahun 2023 dengan menyelesaikan dengan baik, sehingga bisa diserahkan kepada BPK.

“Semoga LKPD Kota Pariaman un Audited atau yang belum kami periksa ini, mendapat hasil yang baik serta tidak ada temuan-temuan yang merugikan negara, serta hal-hal lain yang tidak sesuai dengan standar keuangan yang ada, dan kami juga mengucapkan terimakasih karena telah menyerahkan sebelum waktu terakhir penyerahan di 31 Maret 2023,” ucapnya mengakhiri. (

Exit mobile version